Karena dinilai tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan melanggar jalur hijau tata kota. puluhan petugas yang dilengkapi dengan alat berat, terpaksa merobohkan bangunan kayu milik warga. tampa perlawanan dari sang pemilik bangunan dengan mudah diratakan petugas.
Tindakan tegas harus diambil petugas menyusul upaya persuasif yang diberikan petugas, tidak diindahkan oleh pemilik bangunan liar. tindakan tegas sendiri diambil petugas melihat bangunan tersebut, tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada dalam jalur hijau tata kota.
Setidanya 4 bangunan liar diratakan petugas, tampa perlawanan dari pemilik bangunan liar. dilengkapi dengan perlengkapan berat puluhan petugas sat pol pp, satu persatu meratakan bangunan semipermanen. dalam keterangannya kasat pol pp aris saputra menjelaskan jika, bangunan yang dirobohkan karena melanggar perda 5 tahun 2010, dan melanggar ketentraman dan ketertiban, perda 44 tahun 2002.
Sat pol pp sendiri menegaskan akan terus berkordinasi dengan pihak terkait, terkait dengan bangunan liar yang melanggar perda dan tata kota.


















